Senin, 18 Juni 2012

Kisah Teladan: Harta Ttitpan Bani Umayyah


Seorang lelaki yang dicurigai menyimpan harta titipan milik dinasti Bani Umayyah dilaporkan kepada Khalifah al-Manshur. Ia segera ditangkap dan dihadapkan kepada sang Khalifah.
"Kami dengar laporan, kamu menyimpan harta titipan milik Bani Umayyah. Sekarang serahkan kepada kami," kata Khalifah.
"Amirul Mukminin, apakah Tuan pewaris Bani Umayyah?" tanyanya.
"Tidak,''jawab sang Khalifah.
"Atau, mereka sudah memberi wasiat kepada Anda?"
"Juga tidak."
"Lalu mengapa Tuan meminta aku menyerahkan harta yang ada di tanganku?"
Sejenak Khalifah al-Manshur menunduk tanda ia sedang berpikir. Kemudian sambil mengangkat kepala ia beujar:
"Sesungguhnya para pemimpin dinasti Bani Umayyah suka berlaku zalim kepada kaum muslimin waktu itu. Selaku khalifah, kami berhak mengurus hak mereka. Jadi, kami bermaksud mengambil hak mereka, lalu kami simpan ke dalam kas negara."
"Tuan perlu mengajukan bukti yang adil bahwa harta milik Bani Umayyah yang ada padaku adalah milik kaum muslimin yang dirampas secara tidak sah. Sebab, boleh jadi ini adalah mumi milik mereka sendiri."
"Kamu benar. Kamu memang berhak atas harta itu," kata sang Khalifah.
"Terima kasih atas pengertian Tuan, Amirul Mukminin."
"Sekarang apa keperluanmu?"
"Aku ingin Tuan berkenan mempertemukan aku dengan orang yang melaporkan masalah ini kepadamu. Aku merasa penasaran ingin mengetahuinya."
Permintaan tersebut dikabulkan oleh Khalifah al-Manshur. Begitu dipertemukan, akhirnya jelas bahwa orang yang melaporkan itu adalah budak lelakinya sendiri yang telah cukup lama menghilang, tetapi ia masih ingat dan mengenalinya.
"Dia ini budakku, Amirul Mukminin," katanya, "Setelah mencuri uangku tiga ribu dinar, ia minggat. Dan, mungkin karena takut aku mencarinya, ia kemudian melaporkan aku kepada tuan yang bukan-bukan."
Setelah dimintai penjelasan dan ditakut-takuti oleh Khalifah al-Manshur, akhirnya budak itu mengakui semua perbuatannya yang tercela tersebut.
"Kami minta kamu memaafkannya," kata Khalifah.
"Sudah aku maafkan. Bahkan, aku memerdekakan dia. Selain mengikhlaskan uang tiga ribu dinar yang telah ia curi, aku juga ingin memberinya tiga ribu dinar lagi," katanya sambil menyerahkan sebuah bungkusan. Kemudian ia pun beranjak pergi.
Khalifah al-Manshur merasa kagum atas sikap warganya itu seraya berkata,
"Sungguh luar biasa dia!"

Sumber: al-Mustajad min Fa'alat al-Ajwad, at-Tanukhi